Rabu, 24 Februari 2010

pajak kendaraan bermotor



Pajak Kendaraan Bermotor


Setiap pemilik kendaraan bermotor pasti memiliki no kendaraan. no ini digunakan sebagai identitas suatu kendaraan bermotor. selain itu no tersebut merupakan bukti bhwa kita membayar pajak kendaraan bermotor. pajak ini dibayarkan setiap setahun sekali dan memperpanjang stnk setiap 5 tahun sekali. berikut adalah detail dari prosedur pembayan pajak kendaraan bermotor.

Untuk mempermudah, tulisan ini dibagi dalam 6 kategori:
1. Dokumen yang perlu disiapkan
2. Cek Fisik Kendaraan (Khusus untuk Perpanjangan STNK)
3. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
4. Overal Process Time
5. Biaya
6. Informasi Lain

Petualangan ini terjadi di bulan Oktober 2008 untuk memperpanjang STNK Mobil dan dilakukan di KOMDAK Jakarta Pusat. Sebagai informasi, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Perpanjangan STNK dapat dilakukan di KOMDAK Jakarta Pusat hanya bagi pemilik kendaraan yang berdomisili di Jakarta Selatan.

Dokumen Yang Perlu Disiapkan
Dokumen yang perlu disiapkan adalah:
1. KTP berserta Fotocopy
2. STNK beserta Fotocopy
3. BPKB berserta Fotocopy

Lalu siapkan uang tunai karena saat itu belum ada Pembayaran via Kartu Debet maupun Kartu Kredit. Tetapi jangan khawatir, di lokasi Gedung Samsat (tempat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor) terdapat ATM Bank DKI (ATM Bersama) serta Kantor Kas Bank DKI.

Cek Fisik Kendaraan
Untuk menghindari antrian, usahakan agar sampai di KOMDAK sekitar jam 08:00 pagi.

Setelah mobil memasuki KOMDAK dan melewati gerbang tiket karcis, beberapa meter kemudian langsung putar balik kiri, serta ikuti arah panah ‘Cek Fisik’. Di tempat tersebut sudah banyak petugas yang akan memeriksa kendaraan kita.

Perlihatkanlah STNK kepada Petugas. Selanjutnya petugas tersebut akan memeriksa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan kita. Setelah menggesek nomor mesin dan nomor rangka menggunakan label khusus, petugas akan menyatukan dengan Formulir Pendaftaran Cek Fisik. Ambil Formulir Pendaftaran Cek Fisik tersebut dan pastikan nomor kendaraan kita sudah tertera pada formulir tersebut.

Setelah itu parkirlah mobil kita di tempat yang telah disediakan di depan gedung Samsat (yang biasanya digunakan untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor). Selanjutnya kembali ke tempat Cek Fisik dan berikan Formulir Pendaftaran Cek Fisik ke loket 3/3A.

Tunggu sampai dipanggil dan akan diberikan Formulir Hasil Cek Fisik di loket yang telah disediakan (apabila tidak salah di loket 6, ada tulisan ‘Ambil Hasil Cek’).

Proses Cek Fisik memakan waktu sekitar 25 menit dari pemeriksaan kendaraan sampai dengan mendapatkan Formulir Hasil Cek Fisik.

Selanjutnya kita melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Setelah memasuki Gedung Samsat, ambillah formulir di loket 1. Isilah formulir sesuai dengan petunjuk pengisian yang banyak ditempel di meja-meja pengisian yang telah disediakan.

Selanjutnya, siapkan fotocopy STNK, KTP dan BPKB. Apabila kita belum memfotocopy dokumen-dokumen tersebut, jangan khawatir karena di lantai tersebut terdapat petugas fotocopy.

Satukan dokumen-dokumen tersebut sesuai urutan sebagai berikut:
1. Form Hasil Cek Fisik (Khusus bagi yang memperpanjang STNK)
2. STNK (Asli lalu Fotocopy)
3. KTP (Asli lalu Fotocopy)
4. BPKB (Asli lalu Fotocopy)

Bingung dengan urutan tersebut ? Jangan khawatir, Fotocopy saja dokumen-dokumen tersebut di petugas Fotocopy, dan selanjutnya petugas Fotocopy akan mengurutkan dokumen tersebut untuk Anda. Praktis, bukan ?

Selanjutnya serahkan dokumen-dokumen tersebut ke loket 1A/1B. Petugas akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut dan selanjutnya akan memberikan nomor urut antrian guna pengambilan kuitansi dan asli BPKB.

Tunggu Antrian sampai dipanggil, lalu ambil KTP asli, BPKB asli serta kuitansi biaya di loket 1D. Selanjutnya lakukan pembayaran di loket pembayaran di loket 2A. Anda akan mendapatkan bukti pembayaran untuk pengambilan STNK asli.

Selanjutnya tunggulah (sekitar 30 menit setelah pembayaran) sampai Nomor Kendaraan Anda dipanggil untuk pengambilan STNK asli di loket 2B.

Bagi Anda yang hanya melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, proses selesai sampai disini. Anda boleh pulang.

Nah, bagi Anda yang melakukan Perpanjangan STNK, Anda baru dapat mengambil Plat Nomor Kendaraan Bermotor yang baru diatas jam 14:00 WIB, atau dapat juga diambil di lain hari.

Pengambilan plat yang baru cukup dengan menunjukkan lembar pembayaran yang putih di loket yang terletak di sebelah kanan loket 2B.

Overal Process Time

Proses Cek Fisik Kendaraan sampai dengan STNK selesai diproses di KOMDAK cukup cepat, hanya memakan waktu 1.5 jam, yaitu dari pukul 08:00 WIB s/d 09:30 WIB.

Biaya

Selain biaya fotocopy (apabila kita menggunakan jasa petugas fotocopy), terdapat biaya sebagai berikut:
1. PKB [Pajak Kendaraan Bermotor]: Rp. 885.000,- (Berbeda-beda setiap kendaraan)
2. SWDKLJJ [Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas]: Rp. 143.000,- (sepertinya berbeda-beda setiap kendaraan)
3. Biaya Administrasi STNK: Rp. 50.000,-
4. Biaya Administrasi TNKB [Tanda Nomor Kendaraan Bermotor - Plat Nomor]: Rp. 20.000,-

INFORMASI LAIN

Waktu Operasional Kantor
Senin-Jumat: 08:00 WIB – 15:00 WIB
Sabtu: 08:30 WIB – 12:00 WIB
Istirahat: 12:00 WIB – 13:00 WIB

Terdapat Customer Service di dekat pintu masuk Gedung Samsat.

Kantin Umum terletak di dekat pintu keluar KOMDAK, disebelah Indomaret.

Meskipun secara umum pelayanan di KOMDAK sudah sangat memuaskan, akan tetapi terdapat beberapa celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum, yaitu:
1. Penawaran ‘bantuan’ di tempat Pengisian Formulir
2. Penawaran ‘bantuan’ di tempat parkir
3. Penawaran ‘bantuan’ untuk pengambilan plat nomor kendaraan agar lebih cepat diperoleh.

sumber : http://www.untukku.com/artikel-untukku/perpanjang-stnk-dan-pembayaran-pajak-kendaraan-bermotor-untukku.html