Senin, 21 Desember 2009

kontribusi koperasi terhadap umkm

unit usaha mikro, kecil, dan menengah sering kali dipandang sebelah mata. padahal saat ini merekalah penyelamat perekonomian kita dari krisis ekonomi yang melanda dunia. walaupun tdak sebesar, semaju, dan semodern sektor swasta, unit usaha mikro, kecil, dan menengah ini tidak kalah dalam mempertahankan eksistensinya.

saat sektor swasta terhambat, perekonomian indonesia bergantung kepada unit umkm, karena walaupun produk yang dihasilkan sangat sederhana, ternyata memiliki kualitas yang baik dan diminati oleh masyarakat luas. sehingga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan ekspor dan menambah devisa.

beda dengan sektor swasta yang membutuhkan modal besar, unit umkm tidak membutuhkan modal yang banyak untuk memulai usahanya. maka usaha ini dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat terutama menengah kebawah. dan apabila hal ini dapat terwujud maka angka kemiskinan pun dapat ditekan dan akan mempengaruhi pendapatan perkapita serta menambah daya beli masyarakat khususnya, dan merangsang pertumbuhan ekonomi nasional umumnya.

sayangnya saat ini kegiatan umkm belum banyak berkembang, hal ini terjadi bukan karena sektor tersebut tidak diminati, tetapi masyarakat tidak memiliki modal yang cukup untuk memulainya. pemerintah pun telah mebuat program untuk merangsang pertumbuhan umkm di indonesia, salah satunya dengan menyediakan permodalan yang mudah diakses masyarakat.

Jika program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan membantu pelaku usaha kecil dan mikro mendapatkan permodalan. tetapi faktanya mereka masih kesulitan mengakses akibat terbentur oleh syarat dan ketentuan yang diajukan oleh pihak perbankan. akan lebih baik jika pemerintah mensosialisasikan Koperasi jasa keuangan (KJK) yang terdiri Koperasi simpan pinjam (KSP), unit-unit simpan pinjam (USP) milik Koperasi dan Koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) serta unit- unit Koperasi jasa keuangan syariah (UJKS) yang banyak dimiliki Koperasi konvensional. Dengan memberikan dukungan kesediaan likuiditas agar peran mereka kuat dalam melayani pinjaman pada anggota dan calon anggota yang merupakan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) tanpa peraturan yang memberatkan.

Kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk memberdayakan sektor Koperasi dan UMKM belum maksimal, untuk membantu perkuatan permodalan di sektor Koperasi dan UMKM selama ini jumlahnya masih relatif kecil. maka tidak ada salahnya bila pemerintah lebih menekankan perhatian untuk sektor ukm yang merupakan salah satu pondasi utama perekonomian negara kita tercinta.


sumber : www.google.com

cikal bakal koperasi

Gerakan Koperasi lahir di eropa pada pertengahan abad 18, tepat saat terjadinya revolusi industri. Saat koperasi tersebar di seluruh dunia, maka dibentuk organisasi koperasi sedunia yang disebut ICA (International Cooperative Alliance).

Tujuan ICA : Mempererat kerja sama serta tukar menukar pengalaman dan informasi.
Usaha – usaha yang dilakukan ICA adalah :
  • Mengadakan Kongres Internasional secara berkala
  • Tukar menukar pandangan dan pengalaman
  • Menerbitkan majalah koperasi
  • Memajukan pendidikan koperasi di Negara anggota
  • Mengadakan penelitian dan mengumpulkan informasi/statistic
  • Mengadakan kerjasama dengan lembaga – lembaga internasional seperti PBB dan ILO
Pada tahun 1958 Indonesia bergabung menjadi anggota ICA ke 7.

Permulaan Koperasi di Indonesia dimulai pada tahun 1896, ketika itu atas usul R. Aria Wiria Atmadja, mendirikan bank koperasi dengan nama Bank Pertolongan dan Tabungan atau Bank Priyayi, yang kemudian dikembangkan memberikan kredit tidak hanya kepada pegawai, tapi juga kepada petani.

Bank – bank desa dan lumbung merupakan badan yang mengurus kepentingan rakyat tetapi tidak oleh dan dari rakyat, jadi tidak dapat disebut koperasi. Walaupun demikian gagasan koperasi tidak hilang sama sekali dan para petugas bank diinstruksikan untuk membantu rakyat dalam hal mendirikan koperasi.

Selama kedudukan Jepang hampir seluruh koperasi yang ada terpaksa menghentikan usahanya karena terkekang oleh Peraturan Pemerintah Militer Jepang di Indonesia. Pemerintah Militer Jepang ini kemudian mendirikan perkumpulan yang disebut “KUMIAI”, yaitu semacam “Koperasi”, tetapi sebenarnya bukan koperasi. Semua warga desa diwajibkan menjadi anggota tapi tak ada kebebasan untuk mengatur diri sendiri. Fungsi KUMIAI bukan untuk mengurus kepentingan anggota melainkan untuk mengumpulkan hasil pertanian rakyat bagi kepentingan penjajah Jepang.

setelah proklamasi kemerdekaan membuka jalan bagi bangsa Indonesia untuk menyusun tatanan perekonomian sesuai dengan cita – cita dan kepribadian bangsa Indonesia. Konsep dasar tatanan perekonomian diatur oleh pasal 33 UUD 1945.

Untuk menanggulangi situasi perekonomian yang serba sulit diawal kemerdekaan, dipandang perlu mengadakan distribusi barang kebutuhan hidup rakyat. Sarana yang dianggap paling sesuai adalah Perusahaan Negara dan koperasi diseluruh Indonesia.

tetapi cara kerja Koperasi distribusi tidak jauh dari dasar – dasar KUMIAI. Demikian pula koperasi produksi, rakyat belum siap dan belum dipersiapkan untuk berkoperasi. Koperasi menjadi ajang pertempuran ideologi sedangkan segi ekonomi rakyat yang berswadaya terabaikan.

Peristiwa – peristiwa penting selama periode ini adalah pada 12 Juli 1947 diadakan Kongres Nasional Koperasi Ke – 1 di Tasik, yang menghasilkan keputusan – keputusan penting antara lain:
  • Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
  • Menetapkan gotong royong sebagai azas Koperasi
  • Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai Hari koperasi
  • Menunjuk Koperasi desa sebagai dasar memperkuat susunan perekonomian nasional
  • Mendesak agar didirikan Bank Koperasi.
Pada tahun 1953 diadakan lagi kongres Koperasi seluruh Indonesia di tempat yang sama. Keputusan – keputusannya antara lain :
  • Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sebagai pengganti SOKRI
  • Menetapkan pendidikan Koperasi sebagai mata pelajaran disekolah
  • Mengangkat Dr. Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  • Pada tahun 1958 dikeluarkan Undang – Undang Koperasi No. 79 tahun 1958. Pada tahun yang sama Indonesia diterima menjadi anggota International Cooperative Alliance (ICA).

Pada tanggal 5 juli 1959. Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit kembali ke UUD 1945. Urusan koperasi serta transmigrasi dan pembangunan masyarakat desa dijadikan satu Departemen TRANSKOPEMADA, disusul dengan sejumlah peraturan Pemerintah.
  • PP No. 10/1959 yang melarang orang asing berdagang di daerah pedesaan mulai dari Ibukota Kecamatan. Hal ini dimaksudkan untuk memberi lapangan kerja kepada koperasi – koperasi didesa.
  • PP No.60/1959 tentang pengembangan gerakan Koperasi, menyesuaikan Undang – Undang Koperasi kepada UUD 1945 dan haluan MANIFESTO POLITIK
  • PP No. 2/1960 tentang pembentukkan Badan penggerak Koperasi

Tugas yang dihadapi oleh Pemerintah Orde Baru adalah menata kembali tata kehidupan perekonomian nasional. Dalam bidang koperasi dikeluarkan Undang – undang Koperasi yang baru yaitu UU No. 12/1967 yang berlaku sampai dengan dikeluarkannya lagi UU tentang perkoperasian No. 25/1992. Repelita I dan II menggariskan usaha – usaha untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan koperasi, mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

pada tahun 1970 Pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK). Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan terhadap koperasi – koperasi yang akan meminta kredit dari bank dalam usaha menambah dan memperluas usaha koperasi. Tahun 1982 LJKK dirubah menjadi Perum PKK (Pembinaan Keuangan Koperasi), juga dapat memberi subsidi kepada koperasi yang tak mampu membayar bunga secara penuh, tapi fasilitas ini hanya berlaku untuk koperasi yang sehat.

Tahun 1971 Pemerintah membentuk BUUD/KUD untuk meningkatkan pembangunan sosial ekonomi di pedesaan. Untuk mambantu permodalaan koperasi, pada tahun 1971 juga didirikan Bank Umum Koperasi (BUKOPIN). Pada tahun 1973 dikeluarkan Inpres No. 4/1973 yang mengatur kegiatan Badan Usaha BUUD/KUD. Pada tahun 1978 Pemerintah mengeluarkan Inpres No. 2/1978 yang mengatur kembali kedudukan BUUD

sumber : www.google.com

Senin, 23 November 2009

neoliberal

Neoliberal adalah suatu paham ekonomi yang berkembang pada akhir abad 20an. Neoliberal merupakan penyempurnaan dari liberalisme klasik yang mengurangi dan menolak penghambatan oleh pemerintah dalam ekonomi domestik karena akan mengarah pada penciptaan distorsi dan high cost economy yang akan berujung pada tindakan koruptif.

Paham ini memfokuskan pada pasar bebas dan perdagangan bebas menghancurkan hambatan untuk perdagangan internasional dan investasi agar semua negara bisa mendapatkan keuntungan dari meningkatkan standar hidup rakyat sebuah negara dan modernisasi melalui peningkatan efisiensi perdagangan dan kelancaran investasi.

Kamis, 08 Oktober 2009

DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.

Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.

Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.

Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.

Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.

Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.

Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.

Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)-- atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -- sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).

Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.


menurut saya keputusan-keputusan tersebut diambil untuk penyempurnaan kondisi perbankan indonesia. dalam penyempurnaan dibutuhkan berbagai inovasi, sehingga terjadi berbagai perubahan. tapi perbankan indonesia telah dapat pelajaran yang berharga sehingga dapat menjadi bank-bank yang baik, sehat, dan mandiri.

Selasa, 06 Oktober 2009

Pengalaman Koperasi

Pengalaman Koperasi


Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi, dan tidak dapat dialihkan. Cirri koperasi antara lain : Yang dipentingkan bukan modal, tapi keanggotaan dan bersifat kekeluargaan. Anggotanya bebas tidak terikat Koperasi menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota. Tanggung jawab kelancaran usaha berada di tangan pengurus.

Pengelompokkan koperasi berdasarkan bidang usahanya menjadi empat, yaitu:
Koperasi Produksi, adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa Koperasi konsumsi, adalah koperasi yang bergerak dibidang penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggota. Koperasi simpan pinjam, adalah koperasi yang bergerak dalam hal menghimpun dana dari para anggotanya, dan menyalurkannya kepada anggota lain yang membutuhkan pinjaman.. Koperasi serba usaha, adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap/beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggota.