Senin, 21 Desember 2009

kontribusi koperasi terhadap umkm

unit usaha mikro, kecil, dan menengah sering kali dipandang sebelah mata. padahal saat ini merekalah penyelamat perekonomian kita dari krisis ekonomi yang melanda dunia. walaupun tdak sebesar, semaju, dan semodern sektor swasta, unit usaha mikro, kecil, dan menengah ini tidak kalah dalam mempertahankan eksistensinya.

saat sektor swasta terhambat, perekonomian indonesia bergantung kepada unit umkm, karena walaupun produk yang dihasilkan sangat sederhana, ternyata memiliki kualitas yang baik dan diminati oleh masyarakat luas. sehingga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan ekspor dan menambah devisa.

beda dengan sektor swasta yang membutuhkan modal besar, unit umkm tidak membutuhkan modal yang banyak untuk memulai usahanya. maka usaha ini dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat terutama menengah kebawah. dan apabila hal ini dapat terwujud maka angka kemiskinan pun dapat ditekan dan akan mempengaruhi pendapatan perkapita serta menambah daya beli masyarakat khususnya, dan merangsang pertumbuhan ekonomi nasional umumnya.

sayangnya saat ini kegiatan umkm belum banyak berkembang, hal ini terjadi bukan karena sektor tersebut tidak diminati, tetapi masyarakat tidak memiliki modal yang cukup untuk memulainya. pemerintah pun telah mebuat program untuk merangsang pertumbuhan umkm di indonesia, salah satunya dengan menyediakan permodalan yang mudah diakses masyarakat.

Jika program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan membantu pelaku usaha kecil dan mikro mendapatkan permodalan. tetapi faktanya mereka masih kesulitan mengakses akibat terbentur oleh syarat dan ketentuan yang diajukan oleh pihak perbankan. akan lebih baik jika pemerintah mensosialisasikan Koperasi jasa keuangan (KJK) yang terdiri Koperasi simpan pinjam (KSP), unit-unit simpan pinjam (USP) milik Koperasi dan Koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) serta unit- unit Koperasi jasa keuangan syariah (UJKS) yang banyak dimiliki Koperasi konvensional. Dengan memberikan dukungan kesediaan likuiditas agar peran mereka kuat dalam melayani pinjaman pada anggota dan calon anggota yang merupakan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) tanpa peraturan yang memberatkan.

Kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk memberdayakan sektor Koperasi dan UMKM belum maksimal, untuk membantu perkuatan permodalan di sektor Koperasi dan UMKM selama ini jumlahnya masih relatif kecil. maka tidak ada salahnya bila pemerintah lebih menekankan perhatian untuk sektor ukm yang merupakan salah satu pondasi utama perekonomian negara kita tercinta.


sumber : www.google.com

cikal bakal koperasi

Gerakan Koperasi lahir di eropa pada pertengahan abad 18, tepat saat terjadinya revolusi industri. Saat koperasi tersebar di seluruh dunia, maka dibentuk organisasi koperasi sedunia yang disebut ICA (International Cooperative Alliance).

Tujuan ICA : Mempererat kerja sama serta tukar menukar pengalaman dan informasi.
Usaha – usaha yang dilakukan ICA adalah :
  • Mengadakan Kongres Internasional secara berkala
  • Tukar menukar pandangan dan pengalaman
  • Menerbitkan majalah koperasi
  • Memajukan pendidikan koperasi di Negara anggota
  • Mengadakan penelitian dan mengumpulkan informasi/statistic
  • Mengadakan kerjasama dengan lembaga – lembaga internasional seperti PBB dan ILO
Pada tahun 1958 Indonesia bergabung menjadi anggota ICA ke 7.

Permulaan Koperasi di Indonesia dimulai pada tahun 1896, ketika itu atas usul R. Aria Wiria Atmadja, mendirikan bank koperasi dengan nama Bank Pertolongan dan Tabungan atau Bank Priyayi, yang kemudian dikembangkan memberikan kredit tidak hanya kepada pegawai, tapi juga kepada petani.

Bank – bank desa dan lumbung merupakan badan yang mengurus kepentingan rakyat tetapi tidak oleh dan dari rakyat, jadi tidak dapat disebut koperasi. Walaupun demikian gagasan koperasi tidak hilang sama sekali dan para petugas bank diinstruksikan untuk membantu rakyat dalam hal mendirikan koperasi.

Selama kedudukan Jepang hampir seluruh koperasi yang ada terpaksa menghentikan usahanya karena terkekang oleh Peraturan Pemerintah Militer Jepang di Indonesia. Pemerintah Militer Jepang ini kemudian mendirikan perkumpulan yang disebut “KUMIAI”, yaitu semacam “Koperasi”, tetapi sebenarnya bukan koperasi. Semua warga desa diwajibkan menjadi anggota tapi tak ada kebebasan untuk mengatur diri sendiri. Fungsi KUMIAI bukan untuk mengurus kepentingan anggota melainkan untuk mengumpulkan hasil pertanian rakyat bagi kepentingan penjajah Jepang.

setelah proklamasi kemerdekaan membuka jalan bagi bangsa Indonesia untuk menyusun tatanan perekonomian sesuai dengan cita – cita dan kepribadian bangsa Indonesia. Konsep dasar tatanan perekonomian diatur oleh pasal 33 UUD 1945.

Untuk menanggulangi situasi perekonomian yang serba sulit diawal kemerdekaan, dipandang perlu mengadakan distribusi barang kebutuhan hidup rakyat. Sarana yang dianggap paling sesuai adalah Perusahaan Negara dan koperasi diseluruh Indonesia.

tetapi cara kerja Koperasi distribusi tidak jauh dari dasar – dasar KUMIAI. Demikian pula koperasi produksi, rakyat belum siap dan belum dipersiapkan untuk berkoperasi. Koperasi menjadi ajang pertempuran ideologi sedangkan segi ekonomi rakyat yang berswadaya terabaikan.

Peristiwa – peristiwa penting selama periode ini adalah pada 12 Juli 1947 diadakan Kongres Nasional Koperasi Ke – 1 di Tasik, yang menghasilkan keputusan – keputusan penting antara lain:
  • Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
  • Menetapkan gotong royong sebagai azas Koperasi
  • Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai Hari koperasi
  • Menunjuk Koperasi desa sebagai dasar memperkuat susunan perekonomian nasional
  • Mendesak agar didirikan Bank Koperasi.
Pada tahun 1953 diadakan lagi kongres Koperasi seluruh Indonesia di tempat yang sama. Keputusan – keputusannya antara lain :
  • Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sebagai pengganti SOKRI
  • Menetapkan pendidikan Koperasi sebagai mata pelajaran disekolah
  • Mengangkat Dr. Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  • Pada tahun 1958 dikeluarkan Undang – Undang Koperasi No. 79 tahun 1958. Pada tahun yang sama Indonesia diterima menjadi anggota International Cooperative Alliance (ICA).

Pada tanggal 5 juli 1959. Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit kembali ke UUD 1945. Urusan koperasi serta transmigrasi dan pembangunan masyarakat desa dijadikan satu Departemen TRANSKOPEMADA, disusul dengan sejumlah peraturan Pemerintah.
  • PP No. 10/1959 yang melarang orang asing berdagang di daerah pedesaan mulai dari Ibukota Kecamatan. Hal ini dimaksudkan untuk memberi lapangan kerja kepada koperasi – koperasi didesa.
  • PP No.60/1959 tentang pengembangan gerakan Koperasi, menyesuaikan Undang – Undang Koperasi kepada UUD 1945 dan haluan MANIFESTO POLITIK
  • PP No. 2/1960 tentang pembentukkan Badan penggerak Koperasi

Tugas yang dihadapi oleh Pemerintah Orde Baru adalah menata kembali tata kehidupan perekonomian nasional. Dalam bidang koperasi dikeluarkan Undang – undang Koperasi yang baru yaitu UU No. 12/1967 yang berlaku sampai dengan dikeluarkannya lagi UU tentang perkoperasian No. 25/1992. Repelita I dan II menggariskan usaha – usaha untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan koperasi, mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

pada tahun 1970 Pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK). Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan terhadap koperasi – koperasi yang akan meminta kredit dari bank dalam usaha menambah dan memperluas usaha koperasi. Tahun 1982 LJKK dirubah menjadi Perum PKK (Pembinaan Keuangan Koperasi), juga dapat memberi subsidi kepada koperasi yang tak mampu membayar bunga secara penuh, tapi fasilitas ini hanya berlaku untuk koperasi yang sehat.

Tahun 1971 Pemerintah membentuk BUUD/KUD untuk meningkatkan pembangunan sosial ekonomi di pedesaan. Untuk mambantu permodalaan koperasi, pada tahun 1971 juga didirikan Bank Umum Koperasi (BUKOPIN). Pada tahun 1973 dikeluarkan Inpres No. 4/1973 yang mengatur kegiatan Badan Usaha BUUD/KUD. Pada tahun 1978 Pemerintah mengeluarkan Inpres No. 2/1978 yang mengatur kembali kedudukan BUUD

sumber : www.google.com